Kembangkan Ungkap Kasus 17 Kg Ganja Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang Bakal Gandeng Polda Bangka Belitung

Kamis 11 Jan 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengungkapan kasus yang dilakukan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami pada 31 Desember 2023 lalu. 

Dengan mengamankan dua orang pelaku bisnis narkoba yakni Haries warga Sukarami Palembang dan Delisma warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ahad 31 Desember 2023 di loket Bus Jalan Soekarno-Hatta. 

Turut diamankan juga barang bukti ganja sebanyak 17 Kg di dalam sebuah paket yang ada di dalam koper, dan barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

Mengenai hal Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono mengatakan, bahwa didapatkan tersangka Delisma mendapatkan perintah untuk ke Palembang membawa barang haram tersebut. 

BACA JUGA:Warga Lampung Tebar Pesona Asmara Online dari Dalam Lapas, Dosen Cantik Tertipu Rp 50 Jutaan

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

"Dari keterangan tersangka kalau yang menyuruhnya itu, merupakan penghuni Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Bangka Belitung," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi hingga bekerjasama dengan Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengungkapan terhadap jaringan lapas yang mengedarkan narkoba. 

"Kita akan bekerjasama dengan Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengungkapan terhadap jaringan lapas yang masih eksis mengedarkan narkoba dari balik lapas di wilayah Indonesia, khususnya Palembang," katanya. 

Ganja ini dari jaringan dari Aceh, Medan, Provinsi Babel dan Sumsel. Rencananya akan diedarkan untuk wilayah Palembang dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Wow! Perkara Bisnis Berujung Maut Satu Keluarga di Muba

BACA JUGA:Wah! BNNP Patroli Kota Palembang di Malam Pergantian Tahun Baru 2024

Dari proses investigasi dan pemeriksaan tersangka seorang wanita yang berasal dari Sumut itu, dia mengaku dapat perintah dari salah satu narapidana dalam Lapas Bangka Belitung. 

“Napi tersebut yang menjalankan bisnis. Mulai memesan, pengiriman barang, hingga penjualannya hingga mampu mengendalikan bisnis tersebut," bebernya. 

Terungkapnya kasus ini oleh anggota Polsek Sukarami Palembang yang berawal dari informasi masyarakat yang mendapatkan titipan koper dari tersangka Haries sekira pukul 07.00 WIB sebelum penangkapan. 

Kategori :