Kembangkan Ungkap Kasus 17 Kg Ganja Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang Bakal Gandeng Polda Bangka Belitung

Kamis 11 Jan 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib hingga anggota menemukan 9 bungkus paket dalam koper dan 8 paket lainnya berada di dalam kardus yang ditinggalkan para tersangka. 

BACA JUGA:Wah! Sepanjang 2023 Ini BNNP Sumsel Amankan 174 Kg Sabu Jaringan The Golden Triangle, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Wah! 4,8 Kg Sabu Dimusnahkan Dengan Menggunakan Alat Ini, Berikut Penjelasan Kepala BNNP Sumsel

"Kemudian anggota Polsek Sukarami kita melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Ahad 31 Desember 2023 di loket Bus Jalan Soekarno-Hatta, sekira pukul 02.30 WIB," tambahnya. 

Atas perbuatan tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*

Kategori :