Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa. Dalam kondisi sakit hati, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur dan memasukkannya ke dalam mulut korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.
Saat korban berusaha melepaskan kain yang menyumbat mulutnya, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengikat tangan korban menggunakan hijab yang dikenakan korban saat datang ke hotel, sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di dalam kamar.
Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil telepon genggam serta sepeda motor milik korban. Ia kemudian kabur menuju Banyuasin.Dalam perjalanan, terdakwa membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.