2 Terdakwa Korupsi Proyek Perkeretaapian Divonis 18 Bulan

Sabtu 07 Mar 2026 - 16:14 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Achmad Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.

BACA JUGA:Resep Sup Ayam Favorit Satu Keluarga: Sehat Tetap Gurih dan Kuah Bening Menggoda, Cocok Buat Sahur

BACA JUGA:Berapa Harga Kia New Sonet 2026? SUV Ringkas yang Paling Ngerti Kebutuhan Ramadan

Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,958 miliar.

Proyek senilai Rp12,47 miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp2,1 miliar.

Namun, pemeriksaan fisik oleh tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.

BACA JUGA:Sinergi Adhyaksa dan Dunia Pendidikan, Asintel Terima Kunjungan Silaturahmi MKKS SMPN dan FKKKS SDN Banyuasin

BACA JUGA:Bekali Calon Jemaah Haji 2026, Kajari Pagar Alam Gelar Penerangan Hukum

PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Kategori :