PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kholizol Tamhulis, anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel mengajukan praperadilan.
Sidang praperadilan dilakukan sebagai bentuk perlawanan Kholizol terkait penetapannya sebagai tersangka serta menguji keabsahan mekanisme yang dilakukan penyidik.
Seperti diketahui, Kholizol Tamhulis ditetapkan tersangka bersama anaknya RA atas dugaan perkara penerima uang atau fee sebesar Rp 1,6 miliar.
Dari proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR dengan nilai proyek sebesar Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Teddy Mailwansyah Berpotensi Dijemput Paksa, Dugaan Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:Kapolda Tegaskan Hal Ini dalam Coffee Morning di Gedung Presisi Polda Sumsel
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg.
Kedua pemohon menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka.
Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H. dan dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH. MH.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran
Dalam keterangannya, saksi Ediansyah menyebut, tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis.
Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.
“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan RA berada di rumah yang bersebelahan,” ujarnya