Selain itu, juga harus ada pemahaman lagi yang harus diketahui Kesbangpol dan beberapa instansi lain bahwa wartawan dan LSM itu sangat berbeda.
Wartawan itu adalah profesi sedangkan LSM adalah sebuah organisasi atau lembaga yang bukan sebuah profesi.
Selama ini, bukan hanya Kesbangpol Pagaralam yang keliru memahaminya.
Banyak masyarakat di berbagai daerah yang masih belum mengerti, terkadang ada yang salah paham memandang, mengucapkan, mendengar, mengartikan tentang, Ormas, LSM adalah Wartawan atau Pers.
BACA JUGA:Wah! Melalui Giat ini, Polri Bakal Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Padahal, hal itu sangat jauh berbeda baik dari tujuan, pengertian beserta fungsinya masing – masing.
Seperti pengertian Wartawan atau pewarta, pekerja pers atau jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan Kewartawanan dalam tugas-tugas jurnalistiknya secara rutin.
Artinya ada kejelasan dalam medianya baik standar perekrutan wartawan, penggajian, tanggung jawab dan sebagainya.
Selain itu, Wartawan juga dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Sudah selayaknya instansi terkait memahami masalah ini. Sehingga jika ada sebuah kegiatan jangan menjadi campur aduk.
Kegiatan Ormas dan LSM silakan berjalan sendiri, sedangkan yang berkaitan dengan kewartawanan juga bisa berjalan sendiri.
Organisasi Massa (Ormas) adalah sekumpulan masyarakat yang membentuk sebuah kelompok, wadah yang bertujuan sama, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.
Sementara, Ormas dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2013.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Siap Mendukung Transformasi Digital Kabupaten OKU Timur
Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.