Kesbangpol Undang LSM, Ormas dan Media. Kamu Harus Tahu Ini Beda Wartawan dengan LSM dan Ormas

Selasa 16 Jan 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Ormas memiliki beberapa tujuan meliputi, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.

Sedangkan LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, sebuah organisasi bentukan perorangan atau sekelompok orang secara sukarela. 

BACA JUGA:Tak Terlu Izin, Ini Kata Kadiv Humas Polri Soal Kuesioner Yang Disebarkan Sebuah Lembaga Survei

Apa tujuannya? 

Untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum tanpa berorientasi pada keuntungan. Yang harus digarisbawahi ini, tanpa berorientasi pada keuntungan.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan kerja ganda, yakni merangkap jabatan sebagai Wartawan. 

Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas, Dewan Pers pun mengeluarkan seruan dengan  Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

BACA JUGA:Cegah Potensi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu, Polri Gandeng Lembaga Negara Yang Satu Ini

"Demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut," kutipan isi dari seruan dewan pers tersebut.

Masih dalam seruan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, seorang wartawan lebih baik untuk  mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. 

Itu yang harus kamu pahami lagi.*

Kategori :