Polres Deklarasi Pagaralam Bebas atau Zero Knalpot Brong

Jumat 19 Jan 2024 - 15:35 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Kapolres berharap seluruh masyarakat di Kota Pagaralam dapat selalu patuh tata tertib lalulintas, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sebelum ini aksi kebut-kebutan dan bunyi knalpot brong masih lumayan sering terdengar di Kota Pagaralam.

Padahal pihak Satlantas Polres Pagaralam sudah berulang-ulang memberikan sosialisasi termasuk menyambangi sekolah-sekolah juga mendatangi penjual sparepart motor.

Kepolisian Resor(Polres) Pagaralam, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan operasi dan memburu kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

BACA JUGA:Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Ini demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024.

 “Tidak ada toleransi dan tempat bagi kendaraan khususnya roda dua (motor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong di wilayah hukum Polres Pagar Alam, terutama menjelang Pemilu 2024 ini, ” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda yang dibincangi awak media, Rabu (17/01/2024).

Erwin mengungkapkan anggotanya di lapangan terutama Satlantas, akan terus melakukan tindakan preventif dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terutama Pasl 285 ayat (1).

Pada UU itu tertulis setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan akan dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Polres Jajaran Polda Sumsel di Banyuasin Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Juga imbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong.

Bahkan pihaknya akan memburu pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot bobokan ini.

Upaya imbauan hingga penindakan dilakukan secara rutin dengan cara berpatroli dan operasi khusus.*

 

Kategori :