"Sesuai dengan UUD yang sudah dicatatkan maka seluruh urusan pemerintah sudah diatur jadi sistem marga ini sudah mulai ditinggalkan," tuturnya.
Namun Adil juga menambahkan bahwa Sistem Marga ataupun hukum adat ini masih dapat dijumpai di beberapa kalangan masyarakat karena UUD juga mengaturnya.
"Tentunya sistem adat atau hukum adat masih berlaku di kalangan masyarakat Sumsel. Nah, di sinilah marga itu masih berlaku," tutur Adil.
BACA JUGA:Kamu Gak Perlu Parfum, Kalau Konsumsi 5 Makanan Ini
Untuk narasumber ketiga yakni Dr Hendra Sudrajat MH yang membawakan materi berjudul “Marga dalam Perspektif Konstitusi Nusantara”, hanya saja dia berhalangan hadir.
Adapun menurut hasil kajian ini, marga yang berada di Sumsel masih sangat erat ditambah hukum adat yang masih berlaku di beberapa daerah.
"Marga memang sudah tidak digunakan lagi Di sistem pemerintahan, namun masih digunakan di kalangan masyarakat untuk kebudayaan," pungkas Datuk Pangeran Epil Wijaya Benni Mulyadi selaku moderator menyimpulkan sekaligus menutup seminar.