PIP memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk menjadi penerimanya, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
dari keluarga miskin atau rentan dengan pertimbangan khusus, dan masih banyak syarat lainnya.
Bagi yang memenuhi persyaratan namun belum mendaftar, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta KIP yang merupakan persyaratan awal.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Musi Rawas Utara
2. Pendaftaran di website resmi PIP dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
3. Isi data dengan benar sesuai data KIP.
4. Tunggu konfirmasi resminya.
5. Periksa status penerimaan dari situs resmi PIP.
BACA JUGA:Bukit Asam Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Sumsel
6. Saat membayar atau menggunakan dukungan, ikuti instruksi yang diberikan.
Bantuan PIP bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:
- Siswa paket Dasar/SDLB/A: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B : Rp 750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.