Selanjutnya menurut Rizali, konten berita itu jelas-jelas sesat lagi menyesatkan terutama bagi sesiapun yang membacanya.
BACA JUGA:Mengapa Tahun Baru Imlek 2575 Menjadi Hari Libur Nasional, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Biker Ini Ungkap Serunya Petualangan Long Ride 360 Derajat Sumatera Pakai XSR 155
"Pada berita tersebut ditulis Tahun Anggaran 2020, padahal di tahun tersebut saya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumsel melainkan sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Pemprov Sumsel," beber Rizali.
Dia mengaku baru menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021.
Selama menjabat Kepala Disdag di tahun tersebut, Rizali mengaku tidak menemukan indikasi penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).
"Jadi mengapa saya perlu laporkan ini ke Polda Sumsel, karena saya saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim,” tutur Rizali.
BACA JUGA:Para Gaming Mau Ganti HP? Ini 4 Rekomendasi HP Gaming Teratas Seharga 2 Juta Kualitas Tak Diragukan
“Sehingga saya tidak ingin publik (masyarakat Muara Enim) jadi keliru atau salah menilai karena pemberitaan bohong tersebut," timpalnya.
Untuk itulah, Rizali menegaskan perlu mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel tanggal 22 Januari 2024 tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang revisi Undang-Undang ITE Pasal 27 A.
Selain itu, sambung Rizali, pihaknya juga sudah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pers di Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.
"Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung, padahal temen-temen (wartawan) tahu kalau saya selama ini sangat terbuka," singgungnya.
BACA JUGA:Tau Gak Sih? Ada 5 Perilaku yang Dilarang Bagi Umat Islam Selama Bulan Rajab, Nomor 5 Sering Terjadi
Berkaca kasus pemberitaan bohong kerap memakan korban, Rizali pun mengharapkan seluruh media baik cetak, online, radio ataupun televisi agar terdaftar di Dewan Pers.