PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kamu Jadi Petugas Pemilu 2024? Sudah tahukah berapa honornya? Begini Daftar Honor yang Akan kamu terima!
Secara resmi, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, mengenai kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Namun selain itu Pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Jadi, honor Pemilu 2024 kali ini mengalami kenaikan dari Pemilu Sebelumnya.
BACA JUGA:Gerbong Pemprov Sumsel Bergeser! 4 Pejabat Eselon II Dirolling, Ini Pesan Pj Gubernur Agus Fatoni
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pegadaian Persero
Sesuai data yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dibandingkan dengan Pemilu yang sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan
Rincian Honor Petugas Pemilu 2024
Susunan daftar badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 kali ini yaitu: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih),
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting
BACA JUGA:HATI-HATI! Penipuan Pendaftaran Akun Prakerja 2024, Berikut Ini Cara Membuat Akun Prakerja!
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
sedangkan rincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta