BACA JUGA:Daftar Lowongan Kerja Freelance dan Part Time Januari 2024 Cek Disini!
BACA JUGA:Program Magang dan Kerja di PT Nestle Indonesia
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp 900.000 untuk Pilkada 2024
- Anggota: Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024 Rp 850.000 untuk Pilkada 2024
- Satlinmas: Rp 700.000 untuk Pilkada 2024 Rp 650.000 untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HM Sampoerna Tbk
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
BACA JUGA:SUPER AIR JET Resmikan Rute Medan Kualanamu - Padang
Selain mengalami kenaikan honor badan ad hoc, tidak lupa pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk dana perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024 berlansung.
Rinciannya sebagai berikut:
- santunan bagi panitia/petugass yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.
- Santunan untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.
- Santunan untuk yang mengalami luka berat Rp16.500.000 perorang.
- Santunan luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Serta, ada bantuan bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.
BACA JUGA:Prihatin Korban Banjir Musi Banyuasin, Ini yang Dilakukan Ketua IAD Wilayah Sumatera Selatan
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".