PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Jalani Sidang Perdana, Mantan Calon Walikota Palembang Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 18 M.
Sarimuda, mantan Calon Walikota Palembang yang juga mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 29 Januari 2024.
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Tim JPU KPK mendakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tersebut.
BACA JUGA:Agoda Umumkan Program Eco Deals Edisi Ketiga di ASEAN Tourism Forum
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Berdoa Ketika Cemas dan Khawatir
JPU mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU.
Selain itu, dalam dakwaan JPU, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
BACA JUGA:5 Barang Ini Simbol Keberuntungan, Aksesoris Wajib Buat Menghias Rumah Saat Imlek 2575
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Hanya saja pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS.
“Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," urai JPU.