Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah sambung JPU, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
BACA JUGA:5 Tantangan Mengganti Utang Puasa Ramadan, Jangan Lupa Puasa Qadha Sebelum Ramadan 2024
BACA JUGA:Wapres: Pemilihan Persoalan Hati dan Persona. Tugas Ulama Jaga Persatuan Umat dan Bangsa
Selanjutnya terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
“Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp 18 miliar," beber JPU.
Atas perbuatannya jelas JPU, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Puluhan Honorer Anggota Pol PP Ogan Ilir Galau, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:Kalah 0-4 Kontra Australia Timnas Indonesia Gugur di Piala Asia 2023
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".