PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Atas ulanya melantunkan music remix, pemilik alat music dan hajatan di Palembang terpaksa harus dibawa aparat kepolisian.
Pemilik hajatan diketahui bernama Apriyanto (50) warga Jalan Wardoyo, Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dan pemilik alat Andi Aprizal (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.
"Benar kita pada Ahad 28 Januari 2024 mengamankan pemilik hajatan dan alat music karena melakukan pelanggaran terhadap Perda dengan menyalahgunakan kegiatan Acara House Music," ujar Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex Andriyan, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Sejak Menjabat Kapolres, Ini Pertama Kali Erwin Aras Ikut Sidang Paripurna DPRD
BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Irjen Berikan Bantuan Ke Korban Banjir
Selain mengamankan pemilik hajatan dan alat music, anggota Polsek SU I Palembang turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone.
Selanjutnya, kata Kompol Alex Andriyan juga ada satu unit Laptop merek Asus, satu unit headset, dan satu unit Mixser merek Yamaha.
"Ini pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau acara dengan music remix yang rentan disalah gunakan," kata Kompol Alex.
Lebih jauh Kompol Alex mengatakan Polsek SU I sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Satpol PP dan akan segera di sidangkan.
BACA JUGA:Wah! Ada Dialog dan Deklarasi Pemilu Damai Peradah di Wilayah Hukum Polsek Belitang II Polda Sumsel
BACA JUGA:Waduh! Aksi Tawuran Remaja Makin Marak, Polres Prabumulih Polda Sumsel Tangkap Pelaku Tawuran
"Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan barang bukti yang disita akan diserahkan ke Hakim untuk disita negara," jelasnya.
Sambung Kompol Alex dari hasil pemeriksaan atau tes urine dari pemilik hajat dan pemain orgen ditemukan urinenya positif.
"Kita temukan bahwa kedua orang yang kita amankan ternyata urinenya positif menggunakan barang haram," ungkapnya.