Pj Sekda Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN 2024 di Bali

Rabu 07 Feb 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Anas.

BACA JUGA:Sikapi Kenaikan Harga Pj Wako Siapkan Beberapa Strategi Ini

BACA JUGA:Pj Wako Pagaralam Mulai Syuting Pembuatan Film Dul Muluk dan Dul Malik

BACA JUGA:Kunjungi BPN, Pj Wako Ini Tingkatkan Sinergisitas, Disperkimtan Sudah Laksanakan Pengamanan Aset Pemkot

Menurutnya, menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi agar dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak.

Salah satunya dengan memegang teguh nilai-nilai Core values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan Presiden tanggal 27 Juli 2021 lalu.*

 

Kategori :