5. Tiongkok memperlakukan agama Buddha khususnya agama Buddha Han , yang merupakan cabang agama yang paling tersebar luas di Tiongkok dengan lebih lunak dibandingkan agama Kristen atau Islam.
Xi sering memuji umat Buddha Han karena telah mengintegrasikan kepercayaan dan praktik Konfusianisme, Daois, dan tradisional Tiongkok lainnya.
Pada saat yang sama, Tiongkok telah menindak umat Buddha Tibet.
BACA JUGA:Minat Baca Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan Terus Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya!
Baru-baru ini, pihak berwenang Tiongkok dituduh melakukan kampanye “pendidikan ulang politik” yang dimaksudkan untuk memperkuat kesetiaan kepada Xi dan mematahkan semangat kesetiaan kepada Dalai Lama yang diasingkan.
Selain itu, pemerintah Tiongkok juga dikritik karena merobohkan monumen Buddha Tibet, termasuk biara dan patung.
6. Agama rakyat dan tradisi spiritual kuno memainkan peran besar di Tiongkok.
Pemerintah mendorong beberapa kegiatan yang dianggap sebagai bagian dari warisan budaya Tiongkok dan telah mendanai renovasi beberapa kuil agama rakyat.
Masyarakat di Tiongkok diperbolehkan untuk menghormati filsuf Tiongkok Konfusius dan berpartisipasi dalam festival kuil di mana dewa-dewa rakyat misalnya, Mazu, dewi laut dipuja.
Pihak berwenang juga mengadakan festival Mazu bagi jamaah Taiwan sebagai cara untuk mendapatkan dukungan politik.
Pemerintah Tiongkok telah menugaskan pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan keagamaan rakyat untuk memastikan kegiatan tersebut mencerminkan warisan budaya dan berpedoman pada nilai-nilai sosialis.
Sejak tahun 2015, pemerintah setempat telah mendaftarkan kuil-kuil yang memiliki kepentingan sejarah dan budaya dan berupaya untuk menempatkan staf dan aktivitas kuil-kuil tersebut di bawah pengawasan negara.
BACA JUGA:Adanya Miskomunikasi, Polrestabes Palembang Berikan Support dan Izin Acara HUT Ke-6 ADO
Di beberapa provinsi, kuil-kuil yang dianggap tidak penting secara sosial dan budaya oleh pemerintah setempat telah dihancurkan atau ditutup, atau diubah menjadi fasilitas sekuler.
7. Kegiatan keagamaan yang berada di luar lima agama yang diakui secara resmi dan tidak memenuhi persetujuan pemerintah sebagai suatu bentuk warisan budaya sering kali dikategorikan oleh pihak berwenang sebagai “takhayul” atau “pemujaan jahat”.