Kemudian diaduk-aduk selama 10 menit menggunakan gayung.
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
“Setelah warna minyak olahan itu terlihat sudah seperti minyak solar yang dijual resmi di SPBU, maka minyak olahan dimasukkan ke drigen 10 liter dan siap untuk dijual,” jelas terdakwa di muka persidangan.
Terdakwa menambahkan, setelah minyak solar olahan dan minyak bensin olahan siap untuk dijual, kemudian ia jual kepada masyarakat yang lewat di rumah depan depot warung miliknya.
Minyak tersebut, AM jual Rp 10 ribu per liter untuk minyak olahan bensin dan untuk minyak olahan solar saya jual Rp 8 ribu per liter.
Terdakwa juga mengakui apabila hasil dari penjualan minyak oploas tersebut ia dapat meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta.
BACA JUGA:Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin
BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin
Setelah mendengarkan JPU melakukan pemeriksaan terdakwa sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Oktober 2023, anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat di Perum Putri Wulan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, adanya BBM eceran yang dijual dengan harga murah.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat Polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba di lokasi.
Ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.
BACA JUGA:Terkait Keluhan Konsumen Usai Isi BBM, Ini Keterangan Pihak SPBU
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
Berupa 2 kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (pewarna minyak), 2 kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak).