PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Raup cuan hingga Rp4 Juta, pelaku bisnis BBM oplosan di Palembang kena ciduk, kok bisa?
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM kini menyandang status terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Permasalahan hukum yang menderanya buah kemahirannya menjalankan bisnis campur BBM atau bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.
Usut punya usut, ternyata bisnis yg dilakoni AM itu ilegal, melawan hukum lantaran urusan campur mencampur BBM gak bisa sembarangan.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mengisi BBM Dengan Mobil Modifikasi, Warga Bengkulu Ditangkap
BACA JUGA:Tim Gabungan Polisi-TNI Grebek Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak
Sehingga AM pun terjerat hukum atas tindakannya telah mengoplos alias memalsukan BBM.
Dan Rabu 7 Februari 2024, dia kembali menjalani persidangan di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan dirinya selaku terdakwa.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Sigit Subiantoro SH melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH.
Terdakwa AM berterus terang dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah memalsukan BBM jenis solar olahan dan bensin olahan.
BACA JUGA:Good Job! Awal 2024, Polisi Sumatera Selatan Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BACA JUGA:Terungkap! Warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Menyalahgunakan BBM Subsidi
“Saya mendapatkan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut dari daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, yang saya beli seharga Rp 1.500.000 per drum 200 liter," ujar terdakwa saat di persidangan.
Untuk bahan bahan campuran atau pewarna minyak, minyak solar olahan dan bensin olahan, AM mengaku membelinya di sebuah toko kimia bilangan Jalan Veteran Kota Palembang seharga 20 ribu perkantong plastik ukuran 50 gram.
Masih kata terdakwa, setelah bahan bahan tersebut lengkap baru selanjutnya bahan kimia berwarna kuning tersebut sebanyak 1 sendok makan dicampur minyak olahan tersebut.