Komitmen Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kematian untuk 11 Pekerja

Rabu 21 Feb 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim melalui Kantor Cabang Pratama OKU Baturaja membayarkan 11 santunan kematian.

Santunan dengan jumlah klaim sebesar Rp462 juta ini dibayarkan pada Selasa 20 Februari 2024. 

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Rakyat Pemerintah Daerah OKU Timur.

Dan dihadiri langsung oleh Bupati Lanosin Hamzah. 

BACA JUGA:Pengurus PWI Lahat Tercover Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Ini Wujudkan Kepeduliannya

BACA JUGA:Kolaborasi Pinhome dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penuh Proteksi Kerja Mitra di Bidang Ini

“Penyerahan klaim santunan kematian ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Timur,” ujar Ruszian Dedy, Kepala Cabang Muara Enim.

Klaim santunan ini sebagai bentuk untuk perlindungan seluruh pekerja.

Dan memastikan para pekerja bebas dari resiko yang mungkin akan terjadi di tempat kerja.

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim melakukan kegiatan aktivasi pasar Kerja Bebas Cemas (KKBC).

BACA JUGA:Rekrutmen Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan ini dilakukan di pasar Inpres Muara Enim, pada Selasa 19 Desember 2023.

Tujuan dari kegiatan yang berlangsung di pasar ini untuk meningkatkan universal coverage kepesertaan, sekaligus meningkatkan brand awareness.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk sosialisasi pedagang pasar dan pengunjung.

Kategori :