https://palpres.bacakoran.co/

Punya 2 Kartu, Bisakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Digabungkan? Simak Penjelasan Ini

Punya 2 kartu, bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan digabungkan? Simak penjelasan ini.-bpjsketenagakerjaan.go.id-

KORANPALPRES.COM – Pekerja yang memiliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tentu bertanya-tanya apakah keduanya bisa digabungkan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan dari pemerintah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pekerja akan didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Setelah terdaftar, maka pekerja bisa mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dinkes Sumsel dan BPK Soroti Data Bermasalah, Tunggakan BPJS Empat Lawang Rp38 Miliar

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kartu BPJS KIS Warga Ogan Ilir Sudah Aktif Kembali

Namun saat pindah tempat kerja, biasanya pekerja akan didaftarkan lagi oleh perusahaan baru.

Dalam kasus ini, bisa jadi pekerja mempunyai dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Satu kartu dari perusahaan lama dan satu lagi dari perusahaan baru.

Kalau memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan, apakah bisa mencairkan salah satunya?

BACA JUGA:Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuks Simak!

BACA JUGA:Mohon Maaf! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Desember 2024

 

Mencairkan Salah Satu Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Kesehatan tidak bisa hanya mencairkan salah satunya saja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan