Karena teman Anda adalah pemilik sah, maka tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim kepemilikan sepeda motor tersebut meskipun BPKBnya hilang.
3. Pastikan identitas pada STNK sama dengan identitas pada KTP penjual.
BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, Motor IRT di Palembang Raib
Untuk memastikan apakah motor ini milik penjual, Anda bisa mencocokkan ID STNK dengan KTP penjual. Jika identitasnya tidak diketahui, bisa jadi itu adalah tindakan jual beli sepeda motor palsu. Jadi lebih baik tinggalkan saja dan cari yang lain.
4. Segera membuat BPKB baru.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, segera lakukan pengurusan pembuatan BPKB baru di kantor Samsat terdekat. Dengan demikian dokumen kepemilikan sepeda motor akan lengkap dan Anda akan menjadi pemilik sah sepeda motor tersebut yang dibuktikan dengan BPKB.
Demikianlah artikel singkat tentang STNK sepeda motor, semoga dapat menambah wawasan kita ya.*
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Trojan, Bank Danamon Imbau Nasabah Jangan Sembarang Klik!