Dengan berlakunya kebijakan baru ini, regulasi yang sebelumnya disahkan yakni, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 dan Nomor 11 tahun 2017, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 7 tahun 2019 saat ini resmi dicabut.
Sebelum ini diberitakan kabar kenaikan gaji PNS yang dijanjikan pemerintah berlaku 2024 ini akhirnya muncul.
Mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 mulai dibayarkan kapan ini memang tengah jadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun pensiun.
Di samping itu banyak juga kalangan pegawai negeri ini juga mempertanyakan penyebab dari kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen belum pula dibayarkan.
BACA JUGA:Adakah Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat Tahun 2024? Simak Penjelasan Kemen PANRB
Sebab jika mengacu berdasarkan ketentuan sebelumnya bahwa kenaikan gaji ini mulai berlaku pada awal tahun 2024, yakni Januari.
Nah, berkenaan dengan penyebab kenapa kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 belum dibayarkan juga telah disampaikan oleh Sri Mulyani.
Dikatakan bahwa pemerintah memang belum menyelesaikan PP terbaru UU ASN 2023, sehingga semua ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya belum bisa direalisasikan tepat pada 1 Januari.
Karenaitu, para ASN diminta menunggu dan tidak usah khawatir karena kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 ini akan tetap dibayarkan semuanya.*