PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang wanita muda di Palembang menjadi korban penyeroyokan yang dilakukan tetangganya sendiri.
Akibatnya Luki riana (20), warga jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya tidak terima menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga orang terlapor yang tidak lain merupakan tetangga saya sendiri," ujarnya, Sabtu 2 Maret 2024.
Untuk itulah ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan tetangganya RA dan kedua anaknya DE dan SI.
BACA JUGA:Astra Financial Menggelar Festival Inovatif ‘TUMBUH’ untuk Mendorong Layanan Keuangan Digital
BACA JUGA:Gila-Gilaan! Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 lalu sekira pukul 17.30 WIB di depan rumah pelapor sendiri yang sedang menunggu warung.
"Saat itu saya menjaga warung, lalu tiba-tiba datang tiga terlapor inisial RA, DE dan SI," terangnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Saat itu terlapor RA tanpa basa basi langsung menanyakan atas langkah pelapor menjadi saksi dalam kasus yang dialami anak terlapor.
"Kemudian di jawab oleh ibu saya. Tapi RA malah tidak senang, dan langsung mengeroyok saya bersama dua anaknya itu," jelasnya.
BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI Hingga Luka Berat, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejati Tahan Oknum Notaris dan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Ini Total Kerugiannya
Atas peristiwa tersebut, ia mengalami luka robek pada bagian wajah atas dan telah berobat di rumah sakit atas kejadian itu.
"Bahkan tidak hanya itu, badan saya juga sakit, kepala juga terasa sakit karena ditarik-tarik rambut. Saya berharap, mereka dapat ditangkap setelah saya buat laporan polisi ini," akunya.
Untuk laporan penganiayaan tersebut telah diterima anggota pikete SPKT Polrestabes Palembang dengan berdasarkan keterangan dari pelapor.