Atas peristiwa ini laporan korban sendiri berdasarkan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Untuk langkah selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti laporan tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :