PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2021 kembali bertambah.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan seorang tersangka berinisial JN atas dasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-3/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Maret 2024.
“Diketahui tersangka JN punya peran bersama AS yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas PMD Provinsi Sumsel TA 2021,” beber Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, Jumat malam 1 Maret 2024.
Ario menyebutkan akibat dugaan korupsi batik perangkat desa ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp883.156.000 atau Rp883 juta.
BACA JUGA:Gila-Gilaan! Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih
Dia merinci, untuk tersangka pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JN di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 20 Maret 2024," cetus Ario.
Diketahui, tak kurang sepekan sebelumnya, Kamis 21 Februari 2024 Kejari Palembang telah menetapkan oknum Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batik perangkat desa ini.
BACA JUGA:Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang Mengatasnamakan Kejaksaan jadi Makelar Kasus Korupsi
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perangkat desa ini setelah mereka melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam kasus ini.
"Kita tetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024," imbuh Ario.
Ario menguraikan, pihaknya mensinyalir tersangka AS turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.