Alhasil akibat perbuatan melawan hukum ini, sambung Ario, negara dirugikan sebesar Rp883 jutaan.
BACA JUGA:Di Antara 5 Gubernur yang Terseret Kasus Korupsi ini Nominalnya Hingga Triliunan Siapa Saja?
Lebih lanjut Ario mengemukakan, sebelumnya tersangka AS yang merupakan Ketua PPDI Sumsel Periode 2020-2025 ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hanya saja setelah Tim Penyidik melakukan pengembangan, kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku," ujar Ario.
Untuk mempercepat proses penyidikan masih kata Ario, pihaknya melakukan penahanan terhadap AS di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Februari 2024.
Ario mengimbuhkan, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini.
BACA JUGA:UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik
BACA JUGA:Wih Keren! KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Muara Enim Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat," pungkasnya.