Tidak hanya massa pendukung, bahkan jajaran pengurus PAN OKU dan anggota DPRD OKU, Syahril Elmi alias Alex, Erlan dan beberapa anggota DPRD OKU ikut mengawal persoalan tersebut agar ditindaklanjuti aparat Polres OKU sebagai perbuatan pidana Pemilu.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Pengurangan Suara, Ketua DPD PKS Layangkan Surat ke Bawaslu OKU Timur
BACA JUGA:Bawaslu Desak Perhitungan Suara Ulang di Dua Desa Ini, Terkait Dugaan Kecurangan di Jejawi
Sementara itu, Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis S.H kepada pengurus DPD PAN OKU, Alex dan perwakilan massa yang hadir, kedua komisioner Bawaslu akan tetap diamankan di Mapolres OKU selama 1x24 jam.
"Dua oknum komisioner Bawaslu OKU ini, Fe dan AK akan tetap kami amankan di Mapolres OKU 1 x 24 jam, persoalan ini akan kita dalami setelah pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Alih-alih kedua oknum komisioner Bawaslu OKU tersebut tak mampu berbicara banyak saat berhadapan dengan keluarga Mi dan beberapa pengurus DPD PAN OKU di kediaman Mi tadi malam.
Terlebih, salah seorang oknum komisioner Bawaslu OKU yang bermasalah ini sempat melarang sejumlah wartawan yang hendak mendokumentasikan pertemuan malam itu.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
BACA JUGA:Hari Pencoblosan, Pemilih Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara, Ini Penjelasan Bawaslu PALI
Hingga berita ini ditulis, kedua oknum komisioner Bawaslu OKU masih berada di Mapolres OKU.