PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sama persis dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang pelaku tabrak lari.
Terdakwa pelaku tabrak lari yang korbannya seorang Anggota TNI hingga mengalami luka berat bernama Miki dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim pada persidangan, Rabu 6 Maret 2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor telah lalai hingga terjadi kecelakaan lalu lintas berakibat korban mengalami luka berat.
Perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI Hingga Luka Berat, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terekam CCTV, Kebakaran di Lorong Roda Diduga Sengaja Dibakar Seorang Pria Hanya Gara-gara Ini
Lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Miki antara lain berdasar pertimbangan atas hal yang memberatkan bahwa antara terdakwa dengan korban tidak ada perdamaian.
Selain hal yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miki dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Rian Destami SH MH yang diwakilkan Jaksa pengganti Agus SH.
BACA JUGA:Orang Tua Murka Sampai Lapor Polisi Karena Putrinya yang Masih SMP Dibegituin Pacar
BACA JUGA:Korupsi Batik Perangkat Desa Rp883 Juta, Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka lagi
Di mana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Miki bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU Kejari Palembang menyatakan terima atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa Pengganti Agus SH, kecelakaan terjadi pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB.