Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI

Kamis 07 Mar 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : M Iqbal

Bermula terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan menunggangi motor Honda Beat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Kosan, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili

Ketika melintas di Jalan Diponegoro depan gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa Miki melihat Anggota TNI yang sedang mengatur arus lalu lintas.

Lantaran terdakwa Miki tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya motor yang ditungganginya menabrak korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Bukannya stop dan bertanggung jawab, usai menabrak korban yang Anggota TNI itu, terdakwa Miki malah langsung kabur melarikan diri.

Namun akhirnya terdakwa Miki, pelaku tabrak lari berhasil diciduk saat bersembunyi di rumahnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara

Akibat perbuatan terdakwa Miki berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui korban yang merupakan Anggota TNI mengalami cedera kepala.

Kategori :