PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Meski nota keberatan yang dilayangkan Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat, terhadap hasil rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti Pumu.
Pihaknya akan mempersiapkan dokumen indikasi kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Kembang Ayun, dengan melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Betul, sejauh ini nota keberatan kita telah diproses di Bawa Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga akan melaporkan anggota PPK terkait kecurangan yang mereka lakukan," sebut Dody Septriadi perwakilan DPC PKB Lahat, Kamis 7 Maret 2024.
Sebab, lanjut dirinya, sangat jelas sekali pergerakan masif dan terkoordinir, telah melakukan kecurangan mulai dari jumlah suara calon legislatif (Caleg), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga munculnya Berita Acara (BA) penghitungan suara ulang yang dipertanyakan.
"Bahkan para saksi dari masing-masing partai politik (Parpol) dan caleg pun, tidak mengetahui kalau ada penghitungan suara ulang pada Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 wib," jelas dirinya.
Bahkan, masih kata dia, C1 hasil dan C1 Rekap sangat berbeda sekali jumlah dengan C1 Plano. Bahkan di berita acara ada tanda tangan saksi parpol dan KPPS TPS 02 Desa Kembang Ayun.
"Sangat jelas sekali, Saksi kami dan partai lain tidak ada satupun bubuhkan tanda tangan, dari pengakuan dari KPPS pun tidak ada," ucapnya.
Yang mana, sambung dia, hasil C1 Salinan dan Rekap dari PPK sangat berbeda dengan saksi. Hal ini, justru merugikan calon legislatif (Caleg) dari PKB.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Mediasi Protes Partai PKB Terkait Kotak Suara TPS 02, Ini Hasilnya
"Adanya penambahan jumlah suara pada salah satu caleg, yang semestinya 12 berubah menjadi 82. Jelas ini sangat-sangat indikasi kecurangan begitu masif," ungkap dia.
Ia berpesan, kemungkinan besar, pihaknya juga akan membawa permasalahan sengketa pemilu ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami disini mencari keadilan, karena apa yang terjadi sungguh di luar nalar kami," tegas Dody Septriadi.
Bahkan, masih katanya, ketika akan menghadirkan Ketua KPPS TPS 02, Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, pun tidak diijinkan walaupun sekedar mengklarifikasi.