"Terlebih lagi, munculnya berita acara perhitungan suara ulang, kami pun mempertanyakan keabsahannya, jangan-jangan tanda tangan yang ada disitu palsu semua," sebut Dodi.
Senada, Saksi dari Partai Demokrat, Beben Saputra menyebutkan, dugaan adanya kecurangan sangat jelas. Dari perhitungan suara dan perbedaan diperoleh baik untuk partai dan caleg.
"Justru ini menciderai iklim demokrasi yang katanya jujur dan adil. Apalagi, disebutkan saksi kami menandatangani berita acara perhitungan ulang suara, padahal sama sekali tidak ada, bahkan bersangkutan sampai bersumpah," imbaunya.
Oleh karena itulah, masih kata dia, agar pihak penyelenggara pemilu dapat mempertimbangkan, segala sesuatunya sehingga tidak ada kesan dugaan kecurangan terjadi.
BACA JUGA:Suara PKB Dapil OKU Timur Melesat, Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD
"Untuk daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Pumu, hanya tersedia 3 kursi. Jadi sangat riskan terjadinya indikasi kecurangan," tegas dia.
Berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHi MM membenarkan, bahwasanya nota keberatan yang disampaikan pihak PKB, telah masuk diatas meja.
"Dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi lebih jelas," sebut dia, Rabu 6 Februari 2024.
Nah, setelah ada pemanggilan langkah selanjutnya adalah melakukan persidangan, yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu guna mengetahui letak perselisihannya.
BACA JUGA:Sengketa Pemilu 2024 DPRD Lahat Dapil 5 Masuki Babak Baru, Ini Buktinya
"Dari hasil tersebut akan kita tuangkan ke dalam, surat rekomendasi ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat," jelas Nana Priana.
Saat ini, sambung dirinya, pihak Bawaslu sendiri belum memanggil kedua belah pihak, baik saksi PKB maupun penyelenggaraan pemilu ditingkat kecamatan.
"Sanggahan keberatan dari PKB inilah yang akan menjadi acuan nantinya, jadi kita belum bisa memberitahukan apa-apa saja poin rekomendasi, sebelum hasil sidang diselesaikan terlebih dahulu," papar dirinya.
Ia meminta, agar pihak-pihak yang bersengketa untuk menahan diri, karena semuanya sudah ada jalurnya sesuai dengan peraturan berlaku.
BACA JUGA:Ini Dilakukan Polres Prabumulih Bersama TNI Setelah Sukses Amankan Pemilu 2024, Yuk Lihat
"Sebab ini bukanlah akhir dari segalanya, kalaupun nantinya pihak termohon kurang puas atas hasilnya, bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya.