Partai PKB Lahat Bakal Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP dan MK, Ini Penyebabnya

Kamis 07 Mar 2024 - 18:34 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Dian Cahyani Fitri

Terpisah, Ketua KPU Lahat, Sarjani melalui Komisioner, Emil Asy'ari menyampaikan, bahwasanya regulasi yang terdapat di PKPU No 5/2024, tidak disebutkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pemilu.

"Kami hanya melaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi pemilu di tingkat PPK. Kalaupun ditemukan maka jalurnya sudah ada yakni di Bawaslu," tandasnya. *

Kategori :