Kajari Sebut Pungli PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana, Siap siap Kepala Sekolah Tanggung Resiko

Kamis 07 Mar 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Andre
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan kalau pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masuk ranah tindak pidana korupsi. 

Oleh sebab itu, jika nantinya di lapangan ditemukan dan adanya laporan maka kepala sekolah siap-siap saja berusan dengan hukum. 

"Ini menjadi salah satu sorotannya karema masalah pungli kerap kali terjadi ketika proses PPDB di kota Prabumulih. Makanya, saya mengingatkan kalau pungli masuk salah satu tindak pidana korupsi," katanya,  Rabu 6 Maret 2024 saat diwawancarai awak media di gedung Kejari Prabumulih. 

Mantan Penyidik KPK RI menambahkan, agar terhindar jeratan korupsi dalam PPDB, panitia harus melaksanakan sesuai aturan atau SOP telah ditentukan.

BACA JUGA:Banyak Kepsek Tabrak Aturan dalam PPDB 2024, Imbasnya Begini!

BACA JUGA:4 SMA Negeri di Palembang Diduga Maladministrasi PPDB, Ombdusman Sumsel: Pemprov Diberi Tenggat 30 Hari

"Dalam pelaksanaan atau penyelenggara PPDB harus memenuhi aturan telah ditentukan dan jangan melanggar. Jangan ada namanya titipan, belakang adanya gratifikasi. Harus transparan, jangan gara-gara uang syarat tidak terpenuhi tetapi diloloskan,” tegasnya. 

Selain itu, Roy Riady SH MH menekankan, hindari uang masuk berdalih adanya sumbangan buat pembangunan sekolah. Selain itu, adanya jual beli kursi.

“Kalau sudah ranah tindak pidana korupsi, selaku APH, Kejari Prabumulih bisa memprosesnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kadisdikbud kota Prabumulih, Riduan SPd MM menjelaskan,  pihaknya berterima kasih atas kesediaan Kajari Prabumulih menjadi narasumber.

BACA JUGA:Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!

“Semoga pengetahuan diberikan Kajari Prabumulih bermanfaat bagi para Kepala Sekolah tingkat SMP dalam pelaksanaan PPDB,” ujarnya.

Sering terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) negeri di Kota Prabumulih, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), membuat geram Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Riduan SPd MSi.

“Saya sebenarnya emosi jika membahas permasalahan ini, karna masalah ini sudah sangat dalam. Nabrak aturannya sudah parah, bukan hanya satu kelas bahkan tiga hingga empat kelas,” pungkasnya. *

Kategori :