Tersangka melarikan diri ke Kelurahan Sukajaya, Baturaja Timur, OKU dan berhasil ditangkap anggota di bawah pimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum.
BACA JUGA:Karo SDM Polda Sumsel Buka Sosialisasi E-Sprin, Ini Pesannya
BACA JUGA:Polsek RKT Bakal Naik Tipe, Tim Polda Sumsel Lakukan Studi Kelayakan Ini
"Tersangka sudah diamankan di Polres Prabumulih kita, begitupun berbagai alat bukti juga telah diamnakan di kantor kita,” bebernya.
Tersangka terancam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT. “Terancam pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan, sekarang ini masih berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, Tersangka YS mengaku emosi terhadap korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
"Saat itu saya hendak pamit untuk merantau ke Lampung tapi saat itu mendapatkan respons yang kurang enak," akunya.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri
Sebenarnya air keras yang ia beli seharga Rp10.000 hanya untuk menakuti korban saja. "Saya niatnya hanya ingin menakuti korban tapi karena sudah memuncak emosi ditambah adanya cekcok, makanya akhirnya ke siram air keras telah dipersiapkan,” bebernya.
Diakuinya, kalau ia dan korban telah dalam proses cerai hampir 3 bulan. Ia membuatnya kesal, terakhir istrinya itu cekcok bersamanya.
Gara-gara ketahuan chating bersama PIL. Sehingga, ia menduga kalau istrinya, AF, menjadi korban berselingkuh.
“Ketika ditangkap memang dalam perjalanan menuju Lampung, tengah mampir di Baturaja menginap di masjid. Kerjaan saya, sehari-hari sebagai tukang ojek dan memang tidak menentu penghasilannya. Uangnya sempat saya berikan ke korban, tetapi ditolak,” tandasnya.
BACA JUGA:Wah! Polda Sumsel Gelar Pembinaan Katpuan Penyidik Polri, Jenderal Bintang Satu Ini Membukanya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*