Sehingga secara hisab, 1 Ramadan ditetapkan pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Senada dengan Pemerintah Indoensia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 hijriah jatuh 12 Maret 2024.
Penetapan ini berdasarkan hasil pengamatan hilal hari ini, Minggu 10 Maret 2024.
PBNU menilai hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Masuk Awal Ramadan, Begini Kata Ustad Adi Hidayat
"Mulai dari Sorong sampai Banda Aceh sesuai dengan perhitungan hisab, bahwa ketinggian bulan menurut hasil hisab yang tertinggi di Banda Aceh masih sangat kecil nilainya yaitu 0 derajat 30 menit. Dan itu berarti belum memenuhi syarat.
Sesuai perhitungan itu tim rukyat NU dari 38 titik di Indonesia itu tidak satu pun yang dapat menangkap atau melihat hilal," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengelaurkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam surat edaran itu ia mengimbau umat Islam tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama.
Dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Umat Islam juga diimbau melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain.
Pelaksanaan takbir keliling harus mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Kemungkinan Besar Juga Berbeda
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.