PALEMBANG, KORANPALPRES.COM –Mulai tahun depan masyarakat Indonesia harus mulai bersiap dengan adaptasi baru. Ya, fotokopi KTP tak akan berlaku di Indonesia.
Lalu apa penggantinya?
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan penerapan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan penerapan sistem itu, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP.
Juga tidak menyerahkan fotokopi KTP seperti selama ini sebagai syarat berbagai pelayanan.
BACA JUGA:Tak Perlu Kartu Tani Buat Beli Pupuk, Cukup Pakai KTP Saja
Hal itu ditegaskan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.
Ia menyebutkan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ke depannya pelayanan apapun dari Pemerintah tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata Cahyono.
Keberadaan digital ID itu menurutnya membuat semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi.
BACA JUGA:Khusus untuk Siswa 16 dan 17 Tahun, Petugas Rekam KTP Jemput Bola ke Sekolah Ini
Dengan demikian warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Contohnya, nanti warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit.
Atau juga saat pengambilan bantuan langsung dari pemerintah.
Penyedia layanan atau petugas layanan nanti cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik.