PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Dalam operasi pekat, Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu.
Pelaku tersebut adalah Zahri alias Jito bin Nasri 47 Tahun, warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Diamankan pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib di bawah rumah milik warga Masna di Desa Sribanding, dengan dasar LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.
Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman, Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib, berawal dari anggota Satreskoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi Terbesar, Ini Buktinya
BACA JUGA:257.204 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ini Perkara Kapan Ya?
Bahwa sering adanya transaksi Narkotika di Desa Sribanding Pemulutan Barat Ogan Ilir. Untuk memastikan informasi tersebut di lakukan penyelidikan.
Tepatnya sekira Pukul 16.30 Wib tim bergerak menuju lokasi sesuai info yang didapat sebelumnya.
Saat tiba dilokasi Tim melihat ciri ciri orang diduga Pelaku / Tersangka yang sedang duduk di bawah rumah milik warga di Desa Sribanding dan langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya, Rabu 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Wah! 4,8 Kg Sabu Dimusnahkan Dengan Menggunakan Alat Ini, Berikut Penjelasan Kepala BNNP Sumsel
Dibeberkan Kasi Humas, barang bukti tersebut berupa 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 gram.
"Selain itu, 1 buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih, 1 buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Shabu, 1 bal kecil plastik klip bening," paparnya.
"Ada juga 1 set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru, uang tunai Rp. 50.000, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard," sambungnya.