Fajar kedua (fajar shadiq) adalah yang mengharamkan makan bagi yang akan berpuasa dan sudah halal (masuk) waktu salat shubuh.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadan, Babinsa Koramil 431-01/Jebus Melaksanakan Komsos di Desa Binaan
BACA JUGA:Antisipasi Wabah DBD Merebak! Pemdes Sukanegara dan Dinkes Lahat Lakukan Ini
Oleh karena itu, dalam hadits riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Ibnu Abbas menjelaskannya, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
اَلْفَجْرُ فَجْرَان : فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَيُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةُ، وَأَمَّا الثَّانِي، فَإِنَّهُ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ، ويُحِلّ الصَّلاَة
“Fajar itu ada 2 : yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal salat ketika itu.
Yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan salat ketika terbit fajar tersebut.”
BACA JUGA:Pendaftaran SPAN-PTKIN Diperpanjang Hingga 19 Maret 2024, Begini Alasannya
BACA JUGA:Rasa Hotel Bintang Lima! Rahasia Capcay Merah, Nikmat Banget Makannya Pas Sahur, Yuk Cobain Yuk
Jadi waktu puasa itu dari fajar shadiq (shubuh) sampai waktu maghrib (terbenam matahari) dan boleh berbuka dari terbenam matahari sampai waktu shubuh.
Demikianlah penjelasan mengenai waktu berpuasa, semoga bermanfaat, wallahu a’lam bishshowab.