مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ
“Karena terbitnya fajar.”
Mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terangnya (putihnya) siang.
Sehingga jelas batasan orang berbuka (ifthar) diawali dengan maghrib (terbenam matahari) hingga waktu fajar.
BACA JUGA:Bolehkah Mengerjakan Salat Witir 2 Kali dalam Satu Malam? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dukung Kinerja Perawat dalam Meningkatkan Pelayanan, Bupati PALI Bakal Bangun Gedung PPNI
Kita harus pahami juga bahwa fajar itu ada 2 macam yakni fajar awal dan fajar shadiq atau fajar yang kedua.
Fajar pertama atau fajar kadzib menurut para ulama bahkan ada riwayat dari Ibnu Abbas mengatakan:
لا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام
“Tidak menghalalkan salat shubuh dan tidak mengharamkan makanan.”
BACA JUGA:Ramadan Berbagi, Polres Pagaralam Bagikan Takjil ke Pengendara
Artinya belum waktunya salat shubuh dan masih diperbolehkan makan dan minum.
Tanda fajar awal (fajar kadzib) kalau kita melihat ke langit disebutkan dalam kitab yaitu warna putih yang memanjang seperti ekor serigala.
Kalau diukur dengan waktu atau jam kalau waktu salat shubuh 4.30 (misalnya) maka fajar awalnya jam 3 atau 3.30.