PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kasus korupsi dana korpri yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka mendapat keprihatinan bagi Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.
Diketahui kasus yang melibatkan dana senilai Rp342 juta dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Desember 2022 hingga September 2023.
Dia menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin tidak mentoleransi segala bentuk penyelewengan anggaran, termasuk dana Korpri.
Erwin menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
"Kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini," ujar Erwin, Sabtu 16 Maret 2024.
Melalui kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas.
"Selalu mengikuti rambu rambu yang telah ditentukan," jelasnya.
Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana.
BACA JUGA:Korupsi Batik Perangkat Desa Rp883 Juta, Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka lagi
"Itu harus dilaksanakan," terangnya.
Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya," bebernya.
Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian.
BACA JUGA:Gila-Gilaan! Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta