• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja yang tidak menerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil .
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polisi, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
BACA JUGA:Resep Buka Puasa Wedang Ronde, Bikin Moment Berbuka Puasa Makin Hangat, Bikin Yuk!
• Maksimal 2 NIK dalam 1 keluarga penerima Kartu Prakerja.
Untuk mendapatkan Prakerja Gelombang 65, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima, yakni sebagai berikut:
1. Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
2. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
BACA JUGA:Resep Olahan Brokoli, Bisa Jadi Menu Sahur dan Buka Puasa yang Sehat, Enaknya Bikin Nagih
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Sayur Tempes Gembus Khas Buatan Nenek, Menu Sahur Sehat Agar Tidak Lemas Selama Bulan Puasa
Seperti diketahui, Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pada tahun 2020, telah menjadi ikon program pemerintah dalam mendorong masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.