"Jadi kata tersangka Leo ini kalau barang tersebut merupakan titipan dari pelaku inisial AG dengan upah Rp1,5 juta," tambah AKP Ali.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur, Begini Tampangnya
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
Ketiga tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 111 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Para tersangka merupakan pemain lama dan merupan pengedar barang haram di wilayah Kota Palembang," tutur AKP Ali.
Sementara itu, tersangka Leo mengakui perbuatannya. "Memang benar adanya barang tersebut di dalam rumah saya, tapi itu bukan milik saya tapi titipan dari AG dengan upah Rp1,5 juta," tukasnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pemulutan Diringkus, Ini Penampakan Tersangkanya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*