Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?

Rabu 20 Mar 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : M Iqbal

"Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim," tegas kuasa hukum saat di persidangan.

BACA JUGA:Nekat! Pria Ini Hisap Si Putih yang Bikin Candu dalam Truk Ekspedisi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Kosan, Ini Tampangnya

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kejadian Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Berawal sekitar pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komala datang ke rumah Saksi Panit.

Saat itu saksi Deki melihat terdakwa Arw datang sendiri, selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi untuk makan malam bersama.

BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, disusul terdakwa Arw masuk ke rumah saksi Panit.

Lantaran pembahasan mereka hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa Arw dengan berkata, “Arw, tolong keluar karena kamu tidak diundang untuk pembahasan di sini, ini untuk intelnal tim".

Kemudian dijawab terdakwa Arw, “Nah ngapo cak itu? Apo salahnyo aku disini?. “

Lalu dijawab lagi oleh korban almarhum Muhamad Abadi, “Tolong keluarlah, ini intenal kami saja!”.

BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara

BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling

Mendengar ucapan korban Muhamad Abadi, terdakwa Arw merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.

Kategori :