BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Indomaret Wanginya Mirip Parfum Branded, Harga Mulai dari Rp10.000an
“Oi Abadi, Deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian,” teriak Ary sambil menendang kursi plastik yang ada di depan rumah saksi Panit hingga patah.
Mendengar teriakan terdakwa Ary, korban Muhamad Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Selanjutnya melihat korban Muhamad Abadi dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa Ary kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil sebilah parang panjang berukuran 40 Cm dari bawah jok mobil miliknya.
Kemudian terdakwa Arw juga langsung mengambil parang sepanjang 70 cm meter di dalam bagasi mobil.
BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Wah! Ultah di Bulan Februari, 32 Personel Polres Dapat Kejutan Dari Kapolres Prabumulih
Selanjutnya terdakwa Ary langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi Deki.
Dalam kondisi terluka dan berdarah, saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Lantas terdakwa Ary mengejar korban Muhammad Abadi sambil menghunus sebilah parang panjang ukuran 40 Cm ke bagian tubuh Muhammad Abadi.
Sabetan membabi buta itu juga mengenai lengan kiri dan punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah.
BACA JUGA:Jelang Puasa, Kapolres dan Sekda Lahat Cek Beras di Gudang Bulog dan Sembako, Ini Hasilnya
BACA JUGA:SELAMAT! UNPAR Raih Peringkat 2 Universitas Terbaik Publikasi Riset Nature Index 2023
Karena banyak mengeluarkan darah, sehingga tubuh korban Muhamad Abadi lemah namun sempat memeluk terdakwa Ary.
Mendapati lawannya sudah lemah, serangan terdakwa Ary belum stop dan kembali menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali.
Akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.