PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sama-sama mengenakan peci hitam, 2 terdakwa yakni Arw dan Ars hanya bisa tertunduk pasrah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 20 Maret 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Muhamad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara (Musi Rawas Utara) Devi Suhartoni.
Dengan tegas Hakim Edi Saputra Pelawi mengetok palu di penghujung pembacaan amar putusan yang memvonis kedua terdakwa Arw dan Ary dengan pidana mati.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa Arw dan terdakwa Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
BACA JUGA:2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!
BACA JUGA:Peras Pengusaha Minyak Sayur Tiga Oknum Wartawan Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolres Prabumulih
“Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Majelis Hakim.
Beratnya vonis hukuman tersebut menurut Majelis Hakim lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk menjadi pertimbangan selama proses persidangan berjalan.
Sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi secara keji dan tak berperikemanusiaan.
“Perbuatan para terdakwa melawan hukum ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan, selain itu keduanya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," tutur Majelis Hakim.
BACA JUGA:DPO Curanmor 3 Tahun Polres Bengkulu Selatan Terjaring Razia Pekat Musi I 2024 di Pagaralam
BACA JUGA:Alhamdulillah, Remaja Tenggelam di Ogan Ilir Ditemukan
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arw dan terdakwa ll Ary dengan pidana mati," tegas Hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.