PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Selama bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri Kayuagung tetap melayani persidangan dan jadwal persidangan baik perkara pidana maupun perdata di bulan puasa 1445 Hijriah ini.
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH mengatakan, untuk jam operasional dan jadwal persidangan mengalami penyesuaian.
"Persidangan di bulan puasa tetap jalan seperti biasa, mulai sidang sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jam kerja bulan puasa ini pulang pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk Pengadilan Negeri Kayuagung perkara tindak pidana dan perdata meliputi 2 Kabupaten yaitu OKI dan Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA:Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?
Semua perkara yang telah masuk di Pengadilan Negeri dan telah ada jadwalnya, maka disidangkan sesuai dengan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ini berlaku semua perkara, yaitu pidana dan perdata.
"Tapi untuk persidangan di bulan puasa ini pernah selesai melewati jam kerja pukul 15.00 WIB. Yaitu lewat setengah jam hingga satu jam," ungkap Guntoro Rabu, 20 Maret 2024.
Dijelaskan Ketua Pengadilan, dalam satu hari jumlah persidangan pidana bisa mencapai 30 perkara hingga lebih. Semua perkara itu diselesaikan dan tidak ada yang ditunda. Oleh karena itu ada sidang pidana yang selesai hingga pukul 16.00 WIB.
Lanjut dia, kalau bukan bulan puasa sidang pidana sering melewati jam kerja yaitu bisa sampai pukul 18.00 WIB. Dengan alasan perkara tersebut membutuhkan waktu yang lebih. Seperti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Tempati Gedung Baru dan Siap Layani Masyarakat, Ini Pesan Bupati OKU Timur
"Sidang dilaksanakan hari kerja Senin hingga Kamis mulai pagi, diberikan waktu masing-masing 2 hari untuk Kabupaten OKI dan 2 hari Kabupaten OI," jelasnya.
Sambung dia, untuk. pelayanan di Pengadilan Negeri Kayuagung selama bulan puasa tetap dengan kualitas yang sama. Hanya saja pelayanan hingga pukul 15.00 WIB dimana sebelumnya bukan bulan puasa hingga pukul 16.00 WIB.
"Aturan mengenai jam kerja ini sesuai dengan aturan Mahkamah Agung RI, sehingga menindaklanjuti. Ini dilakukan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa," bebernya.
Masih dikatakan Guntoro, saat ini Pengadilan Negeri Kayuagung memiliki 8 orang hakim termasuk Ketua dan wakil. Dengan 3 ruangan sidang dan 1 ruangan sidang anak.
BACA JUGA:Tak Hanya Ngurus Nikahan, Pengadilan Agama OKU Timur Juga Berperan Untuk Ini