THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan Segera Cair

THR ASN dan pensiunan bakal cair di sejumlah instansi dalam waktu dekat.-kolase-

 

Mengenai komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok. Juga ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Menpan-RB Setujui 1.700 CASN di OKU Timur, Catat Formasinya

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini pada 13 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

 

Pemberian THR tersebut dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H.

BACA JUGA:Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Muara Enim Disetujui KemenPANRB, Tenaga Honorer Bahagia!

Sementara, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.*

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan