https://palpres.bacakoran.co/

2 Bulan Menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sosok Teddy Meilwansyah Tak Diragukan Lagi

Teddy Meilwansyah (dua dari kanan) dilantik langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel bersama 3 pejabat esellon II lainnya pada Jumat, 26 Januari 2024 --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan SMPN 3 Lahat Giatkan Nilai Keagamaan, Ini Buktinya

Kemudian, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Lahat selama 7 tahun dan Kepala SMK Negeri 1 Lahat selama 4 tahun.

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

BACA JUGA:Informasi Terkini! Ini Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

BACA JUGA:2 Buah Tangan Pj Gubernur Agus Fatoni Auto Bikin Seisi Ponpes Sumringah

Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. 

Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut: 

(1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; 

BACA JUGA:4 Jurusan Kuliah Ini Terkenal Akan Kecerdasan Anak-Anaknya, Apakah Jurusanmu Ada?

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Ini Jadwal Libur Awal Puasa Bagi Siswa SD-SMA di Beberapa Provinsi

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; 

(3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan